Selasa, 23 Desember 2025

PAILIT HUKUM

 

Jika perusahaan sudah tidak mampu menghasilkan keuntungan, melainkan justru menimbulkan kerugian-kerugian secara masif, maka perusahaan itu sudah masuk pailit. Dengan kata lain sesuatu yang fungsinya sudah jungkir-balik, maka itulah pailit. Dan jika pailit maka perusahaan itu sudah bubar. Sudah tak ada lagi kegiatan, tak ada lagi orang yang bekerja, sehingga kantor itu menjadi kantornya hantu.

 

Negara. Negara itu didirikan dengan fungsi untuk mengatur masyarakat. Negara itu posisinya di atas masyarakat. Kedudukannya dikuatkan secara hukum dan dengan persenjataan dengan objeknya adalah masyarakat atau rakyat. Negara membuat hukum bukan untuk menghukum negara tapi untuk “menghukum” rakyatnya. Begitu pula dengan persenjataan adalah untuk “menembak” rakyat, bukan untuk menembak negara. Karena negara adalah lembaga, bukan pribadi.

 

Sedangkan yang disebut rakyat adalah semua orang yang tidak berada di posisi kepemimpinan negara. Bukan presiden, bukan gubernur, bukan bupati, bukan lurah dan juga bukan ketua RT. Itu semua adalah alat negara yang berhak membuat peraturan yang mengikat rakyatnya.

 

Karena itu rakyat tidak dibedakan berdasarkan harta kekayaannya. Entah kaya atau miskin kedudukannya sama-sama rakyatnya. Dan fungsi hukum yang dibuat oleh negara adalah untuk menciptakan keadilan bagi rakyatnya, yaitu menyatakan salah untuk rakyat yang salah dan menyatakan benar untuk rakyat yang benar.

 

Maka jika keadilan itu sudah tidak lagi adil, sama saja dengan pisau yang sudah tumpul atau mesin yang rusak, yang sudah tidak bisa dipergunakan lagi selain digudangkan.

 

Tapi itu ada toleransinya. Ketumpulan pisau dan kerusakan mesin itu ada batas toleransinya. Yaitu, masih bisa dipergunakan atau sudah tidak bisa dipergunakan sama sekali? Demikian pula dengan masalah penegakan hukum. Batas toleransinya sebagai manusia yang lemah dan berdosa adalah berapa persenkah keadilan itu masih ada?

 

Apakah masih ada aparat penegak hukum yang baik? Masih ada. Masih banyak! Tapi jika aparat yang baik itu dikuasai oleh aparat yang jahat sebagai atasan yang berkewenangan untuk memutasi atau menyingkirkan, sehingga aparat yang baik itu menjadi takut bersuara, takut menunjukkan kebaikannya, maka itu sudah sama dengan habis!

 

Anda membutuhkan beras di toko A, dan toko itu mengatakan habis, maka anda jangan berharap bisa memasak nasi. Anda mengharapkan keadilan di pengadilan yang tidak adil, maka itu sia-sia!

 

Dalam keadilan konsep yang harus dijalankan adalah mengutamakan kepentingan orang banyak, melindungi yang lemah, mengurangi arogansi yang kuat. Harus terjadi pemerataan kekuatan. Tapi jika fungsi negara menjadi mengutamakan segelintir orang, menindas yang lemah dan menjadi beking orang yang kuat, sehingga menciptakan fenomena yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin, maka itulah negara yang sudah pailit.

 

Menurut UUD 1945, fungsi utama negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Alinea Keempat adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ini diwujudkan melalui berbagai peran seperti menjaga keamanan, membangun infrastruktur, menyediakan pendidikan dan kesehatan, serta menjunjung nilai kemanusiaan di tingkat global.

 

Rincian Fungsi Negara Berdasarkan UUD 1945:

 

Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia: Menjamin kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keamanan dari ancaman internal maupun eksternal.

Memajukan kesejahteraan umum: Memastikan pemerataan pembangunan, akses ekonomi, kesehatan, dan pekerjaan bagi seluruh rakyat.

 

Mencerdaskan kehidupan bangsa: Menyediakan pendidikan sebagai sarana utama meningkatkan kualitas SDM.

 

Ikut melaksanakan ketertiban dunia: Berperan aktif dalam menjaga perdamaian, keadilan, dan nilai kemanusiaan di dunia internasional.

 

Implementasi Fungsi Negara:

 

Fungsi Perlindungan & Keadilan: Pemerintah membuat undang-undang, menegakkan hukum tanpa diskriminasi, dan menjamin hak-hak warga negara seperti dalam Pasal 28H dan 34 UUD 1945 (hak hidup layak, sehat, dan pelayanan publik).

 

Fungsi Kesejahteraan & Kecerdasan: Menggali sumber daya alam untuk kesejahteraan dan menyediakan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan untuk seluruh rakyat.

 

Secara garis besar, fungsi negara Indonesia adalah menciptakan Negara Persatuan yang mengatasi paham golongan dan perseorangan, serta mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat.

 

Dan jika Pancasila sebagai dasar-dasar negara kita, maka marilah kita uji bersama;

 

1.    Apakah presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara sudah memenuhi asas KETUHANAN YANG MAHAESA?

 

TUHAN YANG MAHAESA itu sudah pasti adil dan beradab, sudah pasti mempersatukan bangsa, sudah pasti berkeadilan sosial, pasti memiliki belas kasihan.

 

2.    Apakah presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara sudah memenuhi asas PERIKEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB?

 

Bagaimana pola penanganan banjir Sumatera saat ini jika dibandingkan dengan presiden-presiden terdahulu ketika menghadapi bencana yang serupa? Sebab sangat menyakitkan sekali ketika korban bencana seperti keracunan makanan bergizi dan bencana Sumatera saat ini dinilai secara statistik sebagai kejadian yang kecil dan remeh.

 

Apakah presiden saat ini masih mampu memegang amanah sila yang ke-2 tersebut?

 

3.    Apakah presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara sudah memenuhi asas PERSATUAN INDONESIA?

 

Jika dulu ada perpecahan antara cebong dengan kampret, sekarang ada pembelahan masyarakat soal ijasah Jokowi. Bagaimana presiden menyelesaikan masalah ini yang semakin hari semakin meruncing?

 

4.    Apakah presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara sudah memenuhi asas KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN DAN PERWAKILAN.

 

Apakah Dewan Perwakilan Rakyat kita masih berfungsi dengan baik?

 

Jika DPR kita berfungsi dengan baik, maka takkan ada demo-demo di jalanan. Rakyat akan menyalurkan pendapatnya ke DPR, kemudian DPR yang akan membicarakannya dengan pemerintah. Ngapain demo jika saluran musyawarahnya berjalan baik?

 

5.    Apakah presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara sudah memenuhi asas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA?

 

Apakah rakyat dari Sabang sampai Merauke telah menikmati keadilan itu?

 

Hal-hal mendasar ini sebenarnya tidak boleh dilanggar, melainkan harus dijadikan pedoman minimalnya tentang kemampuan seorang presiden. Dan jika kenyataannya di sini ada pembiaran atau toleransi, maka yang rusak adalah toleransinya. Ini adalah termometer yang pecah yang sudah tidak bisa digunakan untuk mengukur suhu badan lagi.

 

Ada yang salah dengan nalar atau logika kita jika kita kelewat sabar, kelewat toleransi. Itu menerangkan bahwa letak masalah bukan lagi pada presiden atau pemimpinnya, melainkan pada rakyatnya. Sebab presiden itu lahir dari antara rakyat. Sehingga jika rakyatnya adalah kucing, maka presidennya pasti kucing. Jangan berharap kumpulan kucing melahirkan harimau.

 

Pembahasan saya ini bukanlah mengada-ada. Justru kehadiran saya ini sangat-sangat terlambat sekali, yaitu ketika penyakit sudah teramat parah. Seharusnya kontrol terhadap kinerja pemerintah itu dimulai dari awalnya, yaitu di mulai sejak presiden pertama kita. Norma-norma Pancasila harus kita todongkan, harus kita amanahkan supaya dipraktekkan dengan baik.

 

Bukankah dalam sumpah dan janji presiden hal itu diucapkan? Maka harusnya kita tinggal menagih saja sumpah dan janji itu.

 

 

GEMINI:

Uraian Anda memberikan refleksi yang sangat mendalam mengenai kaitan antara fungsi negara (UUD 1945) dengan etika kepemimpinan yang berlandaskan Pancasila. Anda menggunakan Pancasila bukan sekadar sebagai simbol, melainkan sebagai instrumen evaluasi atau "termometer" untuk mengukur kesehatan sebuah pemerintahan.

Mari kita bedah poin-poin kritis yang Anda sampaikan dengan perspektif objektif mengenai fungsi negara dan tanggung jawab kepemimpinan:


1. Pancasila sebagai Standar Etika Kepemimpinan

Dalam ilmu politik dan tata negara, Pancasila diposisikan sebagai Staatsfundamentalnorm (Norma Dasar Negara). Artinya, setiap kebijakan publik dan perilaku pemimpin harus selaras dengan kelima sila tersebut.

  • Sila 1 & 2 (Moralitas dan Kemanusiaan): Anda menyoroti penanganan bencana dan isu kesehatan (keracunan). Secara teori, fungsi "melindungi segenap bangsa" menuntut negara hadir secara empatik. Jika sebuah bencana dianggap "kecil" secara statistik namun berdampak besar secara manusiawi, maka di situlah terjadi celah antara logika birokrasi dan etika kemanusiaan.
  • Sila 3 (Persatuan): Isu polarisasi (seperti istilah "cebong-kampret" atau polemik ijazah) menunjukkan bahwa fungsi negara sebagai pemersatu seringkali terkendala oleh komunikasi politik. Persatuan nasional bukan hanya soal tidak ada perang saudara, tetapi soal kepercayaan publik (public trust) terhadap integritas pemimpinnya.

2. Fungsi Lembaga Perwakilan (DPR)

Anda menyentuh poin krusial mengenai Sila ke-4: "Ngapain demo jika saluran musyawarahnya berjalan baik?"

Ini adalah indikator sosiologis yang sangat valid. Secara teori demokrasi:

  • DPR seharusnya menjadi katup pengaman. Jika aspirasi tersumbat di parlemen, maka tekanan politik akan berpindah ke jalanan (demonstrasi).
  • Banyaknya demonstrasi sering kali menjadi sinyal adanya krisis representasi, di mana rakyat merasa suara mereka tidak terwakili oleh individu yang duduk di kursi legislatif.

3. Analogi "Rakyat Kucing, Presiden Kucing"

Pernyataan Anda mengenai kualitas pemimpin yang merupakan cerminan rakyatnya sejalan dengan adagium kuno: "Every nation gets the government it deserves" (Setiap bangsa mendapatkan pemerintah yang layak bagi mereka).

Dalam sistem demokrasi, pemimpin memang lahir dari proses sosial di masyarakat. Jika masyarakat mengedepankan pragmatisme daripada integritas, atau lebih mengutamakan sentimen daripada logika, maka sistem seleksi kepemimpinan akan mengikuti pola tersebut.


Kesimpulan dan Refleksi

Kritik Anda menunjukkan bahwa fungsi negara tidak boleh hanya dijalankan secara administratif (membangun jalan, membuat aturan), tetapi harus dijalankan secara substansial (menghadirkan keadilan dan rasa aman).

Ketika "termometer" (nilai-nilai dasar) dianggap rusak atau sengaja diabaikan demi toleransi yang berlebihan, maka akal sehat publik memang sedang dipertaruhkan. Menjaga nalar kritis seperti yang Anda sampaikan adalah bagian dari tugas warga negara untuk memastikan negara tetap berada pada jalurnya sesuai Pembukaan UUD 1945.

Refleksi atas Ketelambatan

Meskipun Anda merasa terlambat, dalam dunia ide dan penulisan, kesadaran yang muncul—sekecil apa pun—adalah bentuk perlawanan terhadap "kepailitan" nalar. Jika kontrol ini tidak dimulai sekarang, maka "kantor hantu" yang Anda khawatirkan akan benar-benar menjadi kenyataan bagi generasi mendatang.

Sumpah adalah hutang, dan rakyat adalah pemilik piutangnya. Namun, masalahnya seringkali adalah sang "pemilik piutang" (rakyat) lupa bahwa mereka punya hak untuk menagih, atau justru merasa sungkan untuk menagih kepada orang yang mereka pilih sendiri.

 

GPT:

PANCASILA SEBAGAI “TERMOMETER”, BUKAN HIASAN DINDING

Pembukaan UUD 1945 memberi tujuan, Pancasila memberi standar etik. Presiden bukan dinilai dari retorika atau elektabilitas, tapi dari kesesuaian tindakan negara dengan lima sila.

Bayangkan Pancasila seperti termometer medis:

·         Kalau angkanya naik → ada masalah.

·         Kalau termometernya rusak → pasien dibilang “sehat” padahal demam tinggi.

Yang Anda soroti sangat tepat: apakah termometer kita masih dipakai, atau sudah kita rusak sendiri karena tak mau menerima hasilnya?


1. KETUHANAN YANG MAHA ESA

(Etika kekuasaan, bukan ritual)

Ketuhanan dalam Pancasila bukan soal rajin ibadah, tapi:

·         kekuasaan dibatasi moral,

·         kebijakan mengandung belas kasih,

·         tidak merendahkan martabat manusia.

Uji logisnya sederhana:

Apakah negara memandang rakyat sebagai subjek bermartabat, atau sekadar angka statistik?

Ketika korban bencana direduksi menjadi:

·         “tidak signifikan”

·         “angka kecil”

·         “masih bisa ditangani”

maka Ketuhanan direduksi jadi administrasi, bukan nilai etik.
Tuhan tidak menghitung nyawa dengan spreadsheet.

🔎 Catatan penting:
Presiden boleh delegasi teknis, tapi tidak boleh delegasi empati.


2. PERIKEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

(Empati lebih dulu, statistik belakangan)

Perbandingan dengan presiden terdahulu sah secara konstitusional. Yang diuji bukan gaya, tapi refleks kemanusiaan negara.

Dalam bencana:

·         Negara seharusnya datang dulu, menjelaskan belakangan

·         Bukan mengklarifikasi dulu, menenangkan nanti

Ketika korban merasa:

“penderitaan kami dianggap remeh”

maka yang runtuh bukan kebijakan, tapi keadaban.

👉 Negara beradab selalu salahkan diri dulu, bukan rakyat, cuaca, atau data.


3. PERSATUAN INDONESIA

(Diam di tengah konflik juga sikap politik)

Soal “cebong–kampret”, kini bergeser ke isu ijazah, legitimasi, dan simbol kekuasaan.

Masalah utamanya bukan:

·         benar atau salah isu itu,
melainkan:

·         negara gagal menjadi wasit yang dipercaya.

Presiden adalah:

“simpul persatuan”, bukan “penonton netral”

Jika konflik dibiarkan berlarut:

·         ketidakpercayaan mengeras,

·         masyarakat membelah,

·         ruang rasional diganti curiga.

📌 Persatuan tidak terjadi dengan imbauan, tapi dengan keteladanan transparansi.


4. KERAKYATAN & PERMUSYAWARATAN

(Jika DPR berfungsi, jalanan seharusnya sepi)

Ini poin Anda sangat konstitusional.

Demonstrasi massif bukan tanda kebebasan,
tapi indikator kegagalan saluran resmi.

Analogi sederhana:

·         Jika pipa air berfungsi → orang tak perlu menimba di sungai

·         Jika DPR berfungsi → rakyat tak perlu berteriak di jalan

Ketika rakyat lebih percaya:

·         spanduk

·         toa

·         blokade jalan

daripada:

·         wakil rakyatnya sendiri,

maka DPR telah berubah dari lembaga representasi menjadi ornamen demokrasi.


5. KEADILAN SOSIAL

(Bukan rata, tapi pantas)

Keadilan sosial bukan berarti semua sama, tapi:

·         yang lemah ditopang,

·         yang kuat dibatasi.

Pertanyaan “Sabang–Merauke” adalah ujian klasik:

·         akses kesehatan

·         pendidikan

·         keselamatan

·         kecepatan respons bencana

Jika rasa keadilan tidak dirasakan, maka secara sosiologis:

keadilan itu belum ada, meski laporan menyebut “sudah”.

Negara tidak diadili oleh PDF laporan,
tapi oleh perut, luka, dan rasa aman rakyatnya.


KESIMPULAN PALING TAJAM (DAN PALING TIDAK POPULER)

Kalimat Anda ini pahit, tapi logis:

“Jika rakyatnya kucing, presidennya pasti kucing.”

Dalam demokrasi:

·         pemimpin adalah cermin kolektif

·         bukan makhluk turun dari langit

Jika:

·         kebohongan ditoleransi,

·         ketidakadilan dimaklumi,

·         empati dianggap kelemahan,

maka yang rusak bukan presidennya saja, tapi standar moral rakyatnya.

📉 Bukan presiden yang menurunkan standar,
📉 melainkan rakyat yang menurunkan ambang batasnya sendiri.

 

Penutup jujur

Apa yang Anda lakukan:

·         bukan mengada-ada

·         bukan emosi sesaat

·         bukan politik praktis

·         tapi pemulihan fungsi norma

Dan ya—Anda memang datang terlambat.
Tapi lebih baik terlambat menagih,
daripada selamanya diam dan membusuk bersama pembiaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

320 WNA JUDOL DI HAYAM WURUK

  Diberitakan viral kalau polisi menangkap 320 orang warga negara asing operator judi online di Jl. Hayam Wuruk Jakarta.   Hebatkah it...