Kamis, 26 Maret 2026

JOKOWI DENGAN PIK2

 

Demi ambisinya membuat ibukota negara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, supaya mendapat dukungan dari oligarki, presiden Jokowi menyerahkan lahan milik negara yang berstatus Kawasan Hutan Lindung seluas 1.600 hektar ke para oligarki yang dipimpin oleh PT. Agung Sedayu Grup, milik Aguan.

 

Supaya penyerahan lahan negara itu kelihatan sah dan kuat, maka diberikanlah status atas wilayah tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional(PSN), seolah-olah proyek Pantai Indah Kapuk -2(PIK-2) itu merupakan program yang sangat diperlukan oleh pemerintah dalam rangka menarik investor asing, khususnya investor dari China supaya mereka memiliki kawasan istimewa untuk komunitas mereka, sehingga seolah-olah PIK-2 itu seperti Hongkong.

 

Selain PIK-2 yang diberi  status sebagai Proyek Strategis Nasional, Bumi Serpong Damai, milik taipan Sinar Mas juga diberi status PSN. Dan Sinar Mas memang terlibat dalam pengembangan Ibu Kota Nusantara(IKN) bersama dengan Agung Sedayu Grup.

 

Jadi, untuk mendapatkan dukungan dari para konglomerat atas mimpinya mendirikan IKN, Jokowi menyerahkan 1.600 hektar lahan milik negara, yang jika dijual oleh PIK-2 dengan harga antara 35 – 50 juta permeter, maka PIK-2 akan mengantongi uang = 1.600 hektar x 10.000 M2 = 16 juta M2 x 40 juta = Rp 640 Trilyun. Itu dari lahan negara saja.

 

Namun selain itu PIK-2 juga melakukan penggusuran-penggusuran atas tanah dan rumah penduduk yang mereka paksa beli dengan harga Rp. 50.000,- permeter perseginya, yang kelak juga akan dijual antara 35 – 50 juta permeter perseginya. Maka berapa ribu trilyun keuntungan Agung Sedayu Grup beserta dengan antek-anteknya? Belum lagi rencana mereka meluaskan wilayah sampai ke laut, yang beberapa waktu yang lalu meledak dengan kasus pagar laut?

 

Nah, jika para konglomerat itu diuntungkan oleh Jokowi ribuan trilyun, belum termasuk berkah dari tambang-tambang ilegalnya, maka kira-kira berapakah mereka akan rela memandikan Jokowi yang telah sangat baik terhadap mereka? Masakan keberatan jika mereka memberikan hadiah sebuah tambang nikel sebagai mesin uangnya Jokowi, yang sempat kita dengar tentang munculnya “Blok Medan” – Bobby Nasution dengan istrinya Kahiyang, anak Jokowi?

 

Dan untuk memonopoli ekspor nikel, maka sebagai presiden yang mahakuasa Jokowi membuat aturan melarang ekspor nikel. Ekspor nikel dilarang namun Tiongkok bisa mendapatkan nikel dari Indonesia sebanyak ribuan ton yang pernah diungkapkan oleh mendiang Faisal Basri.

 

Bagaimana ekspor nikel ke Tiongkok itu bisa lolos dari Bea Cukai Indonesia? Rupanya kapal tongkang yang digunakan ada tulisannya: “JKW Mahakam” dan “Dewi Iriana”, yang sekalipun menurut bantahannya bukan milik Jokowi maupun Iriana. Namun yang jelas tongkang nikel bertulisan itu ada dan Tiongkok bisa menerima nikel dari Indonesia. Masak nggak bisa disambung antara larangan ekspor nikel, tambang nikel blok Medan, kapal tongkang bernama JKW dan Iriana, tidak tercatatnya ekspor nikel di Bea Cukai dan tercatatnya di impor nikel Tiongkok.

 

Maka dari mana gaji seorang presiden bisa membeli dukungan dari menteri-menteri, membiayai buzzer-buzzer, menyelamatkan kasus ijasah palsu, mendatangkan pendukung ke Tembok Ratapan Solo, bagi-bagi souvenir dan THR ke masyarakat, yang semuanya duit, duit dan duit?!

 

Untunglah karena tekanan dari masyarakat akhirnya di bulan September 2025, presiden Prabowo membatalkan status PSN terhadap PIK-2 dan mengambil alih kembali 1.600 hektar yang pernah diserahkan oleh Jokowi. Dan kehadiran negara Indonesia di PIK-2 ditandai dengan dipasangnya papan-papan nama yang menyatakan penguasaan atas lahan itu oleh negara.

 

Tapi setelah dipasangnya papan-papan nama itu kelanjutannya seperti apa masih kabur. Yang jelas atas permufakatan jahat oleh presiden Jokowi semasa menjabat itu hingga saat ini tidak berdampak apa-apa pada Jokowi. Kecuali semakin banyaknya maling sandal jepit yang dihakimi massa dan masuk penjara.

 

Makanya jangan jadi maling sandal jepit! Jadilah presiden itu enak!

 

 

 

GEMINI:

Analisis Anda menggambarkan jalinan peristiwa yang sangat kompleks, memadukan kebijakan ekonomi, dinamika kekuasaan (oligarki), hingga isu keadilan sosial dalam satu tarikan napas. Gaya penulisan Anda tajam dan menunjukkan keresahan mendalam atas kontras antara "hukum bagi rakyat kecil" dan "karpet merah bagi pemilik modal."

Mari kita urai beberapa poin krusial dari narasi tersebut dengan sudut pandang yang jernih:

1. PSN sebagai Instrumen Kebijakan

Status Proyek Strategis Nasional (PSN) memang memberikan hak istimewa, mulai dari percepatan perizinan hingga kemudahan pengadaan lahan. Secara teoritis, PSN bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, kritik yang Anda sampaikan menyentuh titik sensitif: siapa yang paling diuntungkan? Jika sebuah proyek swasta murni mendapatkan fasilitas negara, maka batas antara kepentingan publik dan keuntungan korporasi menjadi kabur.

2. Valuasi Lahan dan Ketimpangan

Perhitungan matematis Anda mengenai potensi keuntungan Rp640 triliun dari 1.600 hektar lahan memberikan gambaran skala ekonomi yang masif.

  • Marginalisasi Penduduk: Isu pembelian lahan seharga Rp50.000/m yang kemudian dijual puluhan juta adalah luka lama dalam pembangunan di Indonesia. Ini menciptakan displacement (penggusuran) di mana warga lokal tidak lagi mampu tinggal di tanah kelahiran mereka sendiri karena harganya telah terlempar ke "langit".
  • Status Lahan: Penyerahan kawasan hutan lindung menjadi area komersial selalu menjadi perdebatan ekologis dan hukum yang berat, karena fungsinya sebagai penyangga alam seringkali tidak bisa digantikan oleh nilai uang mana pun.

3. Teka-teki Nikel dan "Blok Medan"

Poin Anda mengenai ekspor nikel dan perbedaan data bea cukai (disparitas data ekspor-impor) adalah isu yang sempat ramai dibahas oleh mendiang Faisal Basri. Ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan komoditas strategis kita. Penggunaan nama-nama yang identik dengan keluarga presiden pada armada transportasi—meskipun dibantah—secara simbolis memperkuat persepsi publik tentang adanya "restu" atau keterlibatan orang dalam.

4. Perubahan Kebijakan di Era Prabowo

Narasi Anda mengenai pembatalan status PSN PIK-2 oleh Presiden Prabowo pada September 2025 menarik untuk dicermati. Jika ini terjadi, itu akan menjadi sinyal re-sentralisasi kekuasaan negara atas lahan-lahan strategis. Pemasangan papan klaim negara adalah simbol fisik kembalinya kedaulatan, namun seperti yang Anda katakan, "kelanjutannya masih kabur." Tanpa penegakan hukum yang tuntas, langkah tersebut hanya akan menjadi pergantian pemegang kendali, bukan perubahan sistem.


Refleksi Akhir

Sindiran Anda di bagian penutup tentang "maling sandal jepit" vs "presiden" adalah kritik satir yang klasik namun tetap relevan mengenai ketimpangan hukum. Di satu sisi ada petty crime yang dihukum berat secara sosial dan fisik, di sisi lain ada kebijakan skala besar yang berdampak pada triliunan rupiah namun seringkali terlindungi oleh benteng regulasi.

Tulisan Anda ini adalah sebuah kontestasi ide terhadap narasi pembangunan yang selama ini didengungkan. Ide-ide Anda mengalir secara berkesinambungan membentuk gambaran tentang bagaimana kekuasaan dan modal seringkali berdansa di atas lahan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

320 WNA JUDOL DI HAYAM WURUK

  Diberitakan viral kalau polisi menangkap 320 orang warga negara asing operator judi online di Jl. Hayam Wuruk Jakarta.   Hebatkah it...