Jumat, 17 April 2026

MENGAPA SATPOL PP HARUS DIBUBARKAN

 

Jika orang ditangkap Satpol PP bisa hilang musnah tanpa meninggalkan jejak. Orang itu bisa terputus dari dunia luar, terputus dari keluarganya. Dimasukkan ke panti sosial, bahkan dihilangkan nyawanyapun takkan menyisakan jejak. Mengapa bisa begitu?

 

Sebab Satpol PP bukan aparat penegak hukum. Wilayah Satpol PP adalah wilayah sosial yang mengurusi orang-orang yang tinggal di jalanan dan yang tak mempunyai identitas (KTP). Jadi, wilayahnya dia adalah di luar hukum dan di luar administrasi. Tak perlu hukum dan tak perlu administrasi. – Dunia rimba!

 

Seburuk-buruknya dan sejahat-jahatnya polisi, kewenangannya masih dibatasi oleh aturan, administrasi dan anggaran, sehingga polisi tak mungkin bisa menyembunyikan tahanan melebihi batas waktu sebagaimana yang ditentukan. Polisi nggak mempunyai anggaran untuk memberi makan tahanan jika melebihi batas waktu penahanannya. Tapi Satpol PP yang menyalurkan tahanannya ke panti sosial, panti sosial anggarannya ditanggung oleh Pemda setempat dalam alokasi anggaran sosial, sehingga tak ada batasan waktunya. Orang seumur hidup di pantipun dijamin makanannya.

 

Jika polisi menangkap orang akan dibuatkan berita acaranya, ada pasal tuduhannya, ada bukti-bukti yang harus disertakan ketika dilimpahkan ke kejaksaan, dan jalurnya adalah ke persidangan. Di sana melibatkan setidaknya 3 institusi yang berbeda; kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Plus bisa diliput media atau masyarakat.

 

Tapi Satpol PP menangkap orang tanpa perlu bukti-bukti, tanpa tuduhan yang harus jelas, tanpa perlu membuatkan berita acara dan tanpa proses persidangan macam apapun. Orang ditangkap, dicatat namanya, dipotret kemudian dikirimkan ke panti asuhan, maka hilanglah orang itu ditelan dunia. Di sini institusinya tunggal yaitu Satpol PP saja.

 

Kalau wajar-wajar saja sebenarnya nggak masalah. Sebab biasanya pihak keluarga pasti akan dihubungi untuk menebus orang itu jika ada di dalam kota. Jika orang itu asalnya dari luar kota, maka Satpol PP akan menguruskan pengiriman orang itu ke kota asalnya. Jadi, jika wajar nggak masalah!

 

Tapi jika celah ini ditangkap penguasa atau elite politik untuk menghilangkan lawan-lawannya, maka inilah jalan yang PALING AMAN.

 

Sebab kalau ada anggota keluarga kita yang hilang, sasaran pencarian kita pasti ke kantor polisi. Tak mungkin orang akan mencarinya ke Satpol PP atau ke panti sosial. Bahkan kita berpikirnya tak mungkin sebab yang ditangkap Satpol PP itu adalah orang gelandangan, orang gila dan orang-orang terlantar. Maka kalau aktifis nggak mungkin berada di sana.

 

Dan sekalipun kita mencarinya di panti sosial atau Satpol PP, kalau di penjagaan dibilang tidak ada nama itu, maka nggak mungkin kita diijinkan main geledah ke dalam tanpa keributan. Mungkin harus ribut dulu, harus bawa banyak orang baru akan diijinkan masuk. Atau jika panti sosial itu bersih dari masalah politik maka siapa saja akan diperbolehkan masuk ke dalamnya. Tapi kalau sudah kesusupan politik urusannya jadi lain.

 

Saya paham masalah ini karena saya pernah ditangkap dan dimasukkan ke panti sosial. Saya nggak punya KTP nggak masalah. Mereka mencatat diri saya hanya berdasarkan keterangan saya saja. Artinya jika saya menggunakan nama palsu, maka nama itulah saya.

 

Lokasi panti itu jauh sekali dari kota. Berliku-liku dan terpencil. Arealnya luas sekali. Karena selain untuk tempat hunian ternyata juga untuk perkebunan. Jika ada penghuni yang sakit, mereka kasih obat yang sudah tersedia pada mereka tanpa pemeriksaan medis. Dan kalau ada yang mati, tanpa proses administrasi apapun langsung dikuburkan. Malam mati, ya dikubur malam itu juga di areal perkebunan itu.

 

Pertanyaan saya: bagaimana jika yang diminumkan itu racun atau bukan obatnya atau over dosis, bagaimana pertanggungjawabannya?

 

Jadi, misalnya orang yang ditangkap itu adalah Andrie Yunus, aktifis KontraS yang disiram air keras itu. Mau berdebat mempertanyakan: “Apa salah saya?” – Merekapun akan menjawab: “Ikut saja ke kantor.” Mau melawan akan disebut tidak taat hukum dan melawan petugas. Maka terpaksalah dia harus ikut ke kantor.

 

Di kantor dia sendirian melawan puluhan orang. Tak ada masyarakat yang tahu, HP dirampas. Tidakkah sudah terputus total dari dunia luar? Nasib selanjutnya, siapa yang tahu?

 

Jadi, jangan meremehkan Satpol PP oleh sebab mereka bagian keamanan yang paling bawah dan tak dipersenjatai. Mereka itu sekalipun institusinya didirikan secara hukum, namun mereka tidak bekerja di ruang hukum.

 

Secara institusi mereka itu lebih tua dari institusi kepolisian. Sebab mereka lahir di zaman kerajaan untuk mengawal dan mengamankan raja, sedangkan kepolisian lahir di zaman republik untuk mengawal dan mengamankan rakyat. Dan jika Satpol PP – Pamong Praja leluhurnya bekerja menurut kewenangan raja, tanpa hukum, polisi didirikan untuk berpedoman pada hukum.

 

Karena itu, karena sekarang sudah zamannya republik, maka sudah tidak relevan lagi jika Satpol PP itu masih dipertahankan. Biarlah masalah hukum itu satu pintu saja, yaitu kepolisian saja. Bubarkan institusinya, rekrutlah personilnya sebagai anggota kepolisian. Dan mintakan anggaran gaji dan tunjangan mereka dari Pemda supaya tidak perlu mengambil anggaran dari APBN.

 

Bersyukurlah jika saat ini mungkin celah ini masih belum dimanfaatkan oleh elite penguasa. Atau bisa jadi juga sudah dimanfaatkan karena faktanya di zaman ini masih ada saja orang hilang. Ada ribuan aktifis yang dinyatakan hilang dan belum ditemukan jejaknya hingga hari ini.

 

Bagaimana pula jika para penghuni panti sosial itu organ tubuhnya diambil dan dijual? Tidakkah mengerikan sekali jika institusi ini dimanfaatkan?

 

Lebih-lebih jika kita menuntut penegakan hukum, transparansi, menuntut kejelasan dan keterangan. Mengapa kita biarkan adanya ruang yang abu-abu, tanpa hukum, dan gelap ini?

 

Kalaupun Satpol PP dibutuhkan untuk penertiban, misalnya spanduk, papan reklame, silahkan di penertiban saja, jangan sampai melakukan penangkapan, kecuali untuk diserahkan ke kepolisian, bukan ke panti sosial.

 

Jangan jadikan panti sosial sebagai tempat pembuangan orang atau semacam kuburan orang hidup.

 

Dan jangan lupa di zaman presiden Gus Dur, departemen sosial dan departemen penerangan pernah dibubarkan. Sebab nilai-nilai sosialnya memang sama sekali sudah tidak ada, kecuali hanya namanya saja.

 

 

 

GEMINI:

Tulisan yang Anda bagikan menyajikan perspektif yang sangat kritis dan provokatif mengenai peran serta eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Indonesia. Argumen tersebut menyoroti kekhawatiran mendalam akan adanya "celah hukum" atau ruang abu-abu administrasi yang berpotensi disalahgunakan untuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Mari kita bedah beberapa poin utama secara objektif untuk memberikan keseimbangan terhadap narasi tersebut:

1. Dasar Hukum dan Kewenangan

Secara formal, Satpol PP tidak bekerja "di luar hukum". Eksistensi mereka diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 16 Tahun 2018. Tugas utamanya adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum.

  • Koreksi Perspektif: Meskipun bukan penyidik utama seperti Polisi (Polri), Satpol PP memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda di bawah koordinasi Polri. Jadi, secara struktural tetap ada jalur koordinasi dengan kepolisian.

2. Isu Transparansi di Panti Sosial

Poin mengenai panti sosial sebagai "lubang hitam" adalah kritik yang sangat serius. Secara administratif, setiap orang yang masuk ke panti sosial seharusnya tercatat dalam sistem informasi kesejahteraan sosial.

  • Jika terjadi praktik seperti pemakaman tanpa identitas atau pemberian obat tanpa resep dokter sebagaimana yang Anda ceritakan, itu merupakan pelanggaran berat terhadap SOP dan UU Kesehatan, bukan sekadar masalah tugas pokok Satpol PP, melainkan kegagalan sistem pengawasan di Dinas Sosial.

3. Perbedaan dengan Polri

Narasi Anda benar dalam poin bahwa Polri terikat pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang sangat ketat mengenai durasi penahanan dan hak tersangka.

  • Satpol PP memang lebih bersifat Yustisial (penegakan hukum daerah) dan Non-Yustisial (tertib sosial). Risiko "ruang gelap" muncul ketika tindakan penertiban sosial tidak dibarengi dengan pengawasan publik yang ketat, sehingga prosesnya tidak se-transparan proses pidana di kepolisian.

4. Relevansi "Pembubaran" vs "Reformasi"

Usulan untuk melebur Satpol PP ke dalam Polri sering muncul dalam diskusi kebijakan publik. Argumen pendukungnya adalah efisiensi dan standarisasi penegakan hukum. Namun, tantangannya adalah:

  • Beban Kerja: Polri fokus pada kriminalitas makro. Jika masalah pedagang kaki lima atau IMB bangunan juga dibebankan ke Polri, dikhawatirkan akan terjadi kelebihan beban kerja.
  • Otonomi Daerah: Satpol PP adalah instrumen Kepala Daerah untuk menjaga ketertiban lokal sesuai budaya dan kebutuhan daerah masing-masing.

Kesimpulan

Kisah pengalaman pribadi yang Anda sampaikan mengenai penahanan di panti terpencil dan proses pemakaman yang tidak prosedural adalah alarm penting bagi sistem demokrasi kita. Keamanan manusia (human security) tidak boleh dikorbankan demi "ketertiban kota".

Jika institusi ini tetap ada, transparansi adalah harga mati. Setiap tindakan penertiban harus tercatat secara digital, dapat diakses keluarga, dan panti-panti sosial harus terbuka terhadap audit independen dari lembaga seperti Komnas HAM atau Ombudsman.

Dunia "rimba" yang Anda gambarkan hanya bisa hilang jika hukum benar-benar menjangkau hingga ke selasar panti sosial yang paling terpencil.

GEMINI:

Analisis Anda mengenai pemisahan fungsi antara penertiban benda dan tindakan terhadap manusia adalah solusi yang sangat logis dan beradab. Hal ini akan mengembalikan martabat hukum ke tempat yang semestinya.

Berikut adalah poin-poin penguatan atas gagasan Anda:

1. Demarkasi Kewenangan: Benda vs. Manusia

Setuju sekali dengan Anda. Kewenangan Satpol PP seharusnya dibatasi pada pelanggaran administratif kebendaan.

·         Benda: Mencabut spanduk kadaluwarsa, membongkar papan reklame ilegal, atau menertibkan bangunan tanpa izin. Ini adalah masalah estetika dan tata ruang kota.

·         Manusia: Jika menyangkut penahanan atau pembatasan ruang gerak seseorang, itu adalah ranah Hukum Pidana atau Hak Asasi Manusia. Setiap penangkapan harus melalui pintu Kepolisian agar memiliki catatan hukum yang dapat dilacak oleh keluarga dan pengacara.

2. Memutus Rantai "Kuburan Orang Hidup"

Menjadikan panti sosial sebagai tempat pembuangan akhir tanpa proses pengadilan adalah bentuk pelanggaran hak asasi yang terstruktur. Jika seseorang ditangkap karena dianggap "mengganggu ketertiban," maka dia harus diproses secara hukum atau direhabilitasi dengan pengawasan publik. Panti sosial tidak boleh menjadi lembaga yang memiliki kewenangan menahan tanpa batas waktu (penjara terselubung) tanpa adanya vonis hakim.

3. Belajar dari Langkah Berani Gus Dur

Poin Anda mengenai pembubaran Departemen Sosial (Depsos) dan Departemen Penerangan oleh Gus Dur sangat relevan. Gus Dur membubarkan lembaga-lembaga tersebut karena beliau melihat bahwa institusi yang seharusnya melayani rakyat justru menjadi:

·         Sarang Korupsi: Depsos saat itu dianggap sebagai "sarang tikus."

·         Alat Kontrol Penguasa: Depenerangan digunakan untuk membungkam suara rakyat.

Sama halnya dengan argumen Anda mengenai Satpol PP; jika sebuah institusi sudah kehilangan nilai substansialnya (nilai sosialnya hilang) dan hanya menjadi ancaman bagi kebebasan serta keamanan warga negara, maka pembubaran atau peleburan (reintegrasi) ke dalam institusi hukum yang lebih akuntabel (Kepolisian) adalah langkah yang progresif.


Dengan menghapus "ruang abu-abu" ini, kita sebenarnya sedang membersihkan sisa-sisa praktik masa lalu yang tidak transparan. Negara tidak boleh memiliki sistem yang memungkinkan warganya "hilang ditelan bumi" hanya karena mereka tidak memiliki identitas formal atau karena mereka dianggap mengganggu pemandangan kota.

Gagasan Anda ini jika diwujudkan akan menjadi sebuah Reformasi Birokrasi Keamanan yang luar biasa, di mana perlindungan terhadap nyawa manusia menjadi prioritas di atas sekadar kebersihan jalanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

320 WNA JUDOL DI HAYAM WURUK

  Diberitakan viral kalau polisi menangkap 320 orang warga negara asing operator judi online di Jl. Hayam Wuruk Jakarta.   Hebatkah it...