Dengan adanya program Koperasi Desa Merah Putih yang rencananya akan menjangkau 70.000 desa di seluruh Indonesia, saat ini pemerintah membutuhkan 30.000 orang untuk jabatan manajer koperasi.
Itu adalah kabar baik! Di saat banyaknya pengangguran dan PHK, lowongan 30.000 orang itu sangat menyegarkan. Tapi, itu ada “tapi”-nya yang perlu kita kritisi serius.
Program koperasi desa Merah Putih yang digagas Prabowo itu jangan disamakan dengan program proyek-proyek pembangunan, seperti jalan toll, dan lain-lainnya yang merupakan program pemerintah yang memang harus berkelanjutan. Program koperasi desa maupun Makan Bergizi Gratis itu bukan program pemerintah, melainkan program presiden Prabowo yang masa pemerintahannya hanya selama 5 tahun, yang sama dengan program presiden Jokowi seperti IKN, yang setelah beliau lengser sekarang nasibnya menjadi nggak jelas. Atau seperti PIK2 – Pantai Indah Kapuk 2 yang di era Jokowi diberi status Proyek Strategis Nasional (PSN), sekarang oleh presiden Prabowo status itu dicabut.
Jadi, kita perlu cermat untuk membedakan antara program pemerintah yang diamanahkan undang-undang dengan program presiden yang dijanjikan di masa kampanye. Artinya, jangan berharap orang bisa menjadi manajer koperasi seumur hidup.
Yang kedua, kita perlu memahami konsep kerja koperasi. Bahwa koperasi itu umumnya merupakan kerja bersama antara beberapa orang yang didasarkan pada kepentingan atau kebutuhan bersama. Orang-orang itu menanam modal bersama-sama dan mengelolah usaha tersebut secara bersama-sama pula. Dengan pemahaman di daerah itu memang ada kebutuhan untuk berdirinya sebuah koperasi. Artinya, koperasi itu sudah memiliki harapan hidup. Misalnya koperasi yang menampung hasil susu yang merupakan produk umum di daerah itu.
Berbeda dengan konsep koperasi desa Merah Putih yang diturunkan dari atas. Tanpa survey tanpa paham kebutuhan dan tingkat persaingan, asalkan itu desa maka koperasi didirikan dengan manajernya yang bersistem gajian, yang tidurpun gajinya utuh.
Dibangunkan gedung megah-megah dengan anggaran Rp 1,6 milyar. Dikasih modal usaha Rp 3 milyar. Dikasih mobil buatan India seharga Rp 300 juta. Namun menurut pemberitaannya sudah banyak yang tutup. Kebanyakan yang datang adalah rumput, bukan pembeli.
Total anggaran yang disediakan pemerintah untuk PT. Agrinas sebesar Rp 216 trilyun yang didapatkan dari todongan terhadap bank-bank milik pemerintah (Bank Himbara) plus APBN, dan hasil pemotongan anggaran-anggaran kementerian, seperti untuk perjalanan dinas.
Orang berpikir bahwa pemotongan anggaran kementerian itu bagus daripada dikorupsi 30%. Tapi saya berpikir, jangan main potong anggaran. Jika dikorupsi ya ditangkap dan dihukum. Sebab kalau dibilang lebih baik dipotong untuk koperasi daripada dikorupsi, itu sama saja dengan menghalalkan korupsi.
Mau bikin program koperasi desa ataupun Makan Bergizi Gratis ataupun usaha-usaha kelinci percobaan atau iseng-iseng berhadiah, mungkin masih bisa ditolelir jika kondisi keuangan negara sangat baik. Angka kebocoran anggaran sudah bisa ditekan. Kekayaan para koruptor dirampas – dimiskinkan. Semua tambang legal dan membayar pajak dengan jujur, maka silahkan saja uang itu dihambur-hamburkan. Tapi jangan di saat sekarang ini yang utangnya banyak, yang korupsinya meningkat berlipat-lipat.
Bahwa gagasan yang baik itu perlu juga dilaksanakan dengan cara-cara yang baik pula.
Yang ketiga, jumlah angka pengangguran kita saat ini jutaan, sementara kebutuhannya hanya 30.000 saja. Ini akan menjadi cara kematian yang lain setelah kecelakaan di jalan raya. Orang bukan mati ditabrak mobil tapi mati karena jubelan pelamarnya.
Kericuhan dan insiden pingsan massal terjadi pada acara Job Fair "Bekasi Pasti Bisa Expo" di President University Convention Center, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, akhir Mei 2025. Ribuan pencari kerja berdesak-desakan, berebut akses masuk, hingga menyebabkan pelamar kehabisan napas dan pingsan akibat animo yang terlalu tinggi dan minimnya pengamanan.
Jumlah Peserta vs Lowongan: Sekitar 25.000 pelamar memperebutkan hanya sekitar 2.000 lowongan kerja yang disediakan oleh 64 perusahaan.
Yang keempat, apa benar 30.000 itu 30.000? Jangan-jangan hanya 3.000 tapi dibesarkan menjadi 30.000. Siapa yang menghitung dan bagaimana membuktikan kebenarannya?
Dibilang ada 21.801 motor listrik untuk MBG. Itu ‘kan kata kepala BGN-nya. Siapa yang menghitung dan membuktikan bahwa angka itu valid?
Dibilang ada ribuan mobil Mahesa India. Itu ‘kan kata kepala PT. Agrinasnya. Siapa yang sudah membuktikan bahwa hitungan itu benar?
Dibilang ada 17.000 pasang kaos kaki untuk MBG seharga Rp. 100.000,- Apa iya jumlahnya segitu? Siapa yang menghitungnya?
Jadi, bodoh itu nggak apa-apa. Bodoh itu nggak dosa. Malah harus kita syukuri apa saja yang dikaruniakan TUHAN untuk kita. Tapi kalau dibodoh-bodohi itu menyakitkan sekali.
Yang kelima, tenaga-tenaga kerja yang sudah ada, yang sedang bekerja saat ini, yang statusnya disebut abdi bangsa atau abdi negara, seperti para guru honorer, apakah sudah tersejahterakan? Apa sudah tak ada yang berhonor Rp 100.000,- - Rp 250.000,-, apakah honorariumnya dibayar tepat waktu?
Mengapa bukan yang sudah ada yang diperbaiki nasibnya, supaya guru honorer penghasilannya bisa di atas para buruh yang ber-UMR? Jangan sampai buruh-buruh yang tadinya adalah murid, nasibnya masih lebih baik dari gurunya.
GEMINI:
Analisis Anda menyentuh aspek krusial dalam manajemen kebijakan publik: perbedaan antara "penciptaan lapangan kerja organik" dan "proyek mercusuar administratif". Ketika sebuah program besar seperti Koperasi Desa Merah Putih diluncurkan, risiko yang muncul bukan hanya soal anggaran, tetapi juga keberlanjutan struktur ekonomi yang dibangun.
Berikut adalah poin-poin kritis untuk melengkapi pandangan Anda:
1. Koperasi: Gerakan Bawah vs. Instruksi Atas
Secara filosofis, koperasi adalah entitas yang lahir dari bottom-up (kebutuhan kolektif anggota).
- Risiko Top-Down: Jika koperasi didirikan melalui instruksi pusat (top-down) dengan manajer yang digaji negara, ia kehilangan jati diri sebagai "usaha bersama". Tanpa rasa memiliki dari warga desa, koperasi tersebut hanya akan menjadi "kantor cabang pemerintah" yang sangat rentan kolaps begitu subsidi atau masa jabatan presiden berakhir.
- Harapan Hidup: Koperasi yang dipaksakan lahir tanpa basis ekonomi lokal (seperti potensi komoditas desa yang jelas) cenderung menjadi bangunan kosong yang hanya membebani biaya perawatan.
2. Keberlanjutan Jabatan (Sustainability)
Anda benar dalam membedakan program strategis negara dengan program janji kampanye.
- Status Karyawan: 30.000 manajer ini perlu kejelasan status hukum. Apakah mereka ASN, P3K, atau kontrak profesional? Jika mereka bergantung pada anggaran presiden saat ini, maka karier mereka memiliki "tanggal kedaluwarsa" yang sama dengan masa jabatan politik.
- Efek Domino PHK: Jika program ini gagal atau dihentikan oleh pemerintahan berikutnya, kita hanya akan memindahkan masalah pengangguran dari hari ini ke lima tahun mendatang dalam skala yang lebih traumatis.
3. Logika Anggaran dan "Opportunity Cost"
Memotong anggaran dinas untuk membiayai koperasi mungkin terlihat populis, namun secara teknis ini adalah relokasi risiko.
- Risiko Investasi: Mengalokasikan Rp 216 triliun (dari Bank Himbara dan APBN) ke entitas seperti PT Agrinas tanpa transparansi audit yang ketat sangat berisiko. Uang tersebut adalah dana publik yang seharusnya memiliki return (imbal balik) sosial dan ekonomi yang terukur.
- Efisiensi vs. Efektivitas: Jika kebocoran anggaran (korupsi) tidak dibenahi terlebih dahulu, menyuntikkan dana sebesar itu ke program baru ibarat mengisi ember bocor dengan keran yang lebih besar.
4. Krisis "Over-Supply" Tenaga Kerja
Insiden di Cikarang (Mei 2025) adalah alarm keras.
- Desperasi Ekonomi: Rasio 25.000 pelamar untuk 2.000 loker menunjukkan tingkat desperasi yang tinggi.
- Potensi Kerusuhan: Jika proses rekrutmen 30.000 manajer ini tidak dikelola dengan sistem digital yang transparan dan seleksi yang adil, proses rekrutmen itu sendiri bisa menjadi titik api konflik sosial.
5. Transparansi Data: Angka atau Narasi?
Kritik Anda mengenai validitas angka (jumlah motor, kaos kaki, hingga jumlah lowongan) adalah bentuk pengawasan publik yang sehat.
- Audit Independen: Tanpa audit dari lembaga independen atau pengawasan DPR yang kritis, angka-angka tersebut hanya akan menjadi alat propaganda politik.
- Akuntabilitas: Masyarakat berhak mendapatkan akses data mengenai di desa mana saja 30.000 manajer tersebut ditempatkan dan bagaimana performa koperasi yang mereka kelola secara real-time.
Kesimpulan: Menyediakan lapangan kerja adalah niat mulia, namun membangun sistem ekonomi (koperasi) tidak bisa dilakukan dengan cara "membakar uang" tanpa fondasi kebutuhan pasar yang riil. Tanpa integritas data dan keberlanjutan sistem, lowongan 30.000 manajer ini dikhawatirkan hanya menjadi "pemberi harapan palsu" bagi jutaan pencari kerja yang sedang berjuang.
Poin kelima Anda menyentuh sisi paling ironis dalam manajemen sumber daya manusia di Indonesia: Obsesi pada pengadaan baru di tengah pengabaian aset lama.
Ini adalah kritik moral dan logis yang sangat tajam terhadap skala prioritas pemerintah. Berikut adalah beberapa analisis mendalam mengenai anomali status guru honorer dibandingkan dengan proyek-proyek baru:
1. Ironi Prioritas: Proyek Baru vs. Kewajiban Lama
Membuka 30.000 lowongan manajer koperasi dengan fasilitas gedung Rp 1,6 miliar dan modal Rp 3 miliar per unit terasa menyakitkan bagi jutaan guru honorer yang masih menerima upah di bawah standar biaya hidup minimum.
- Paradoks Anggaran: Pemerintah sering beralasan "tidak ada anggaran" untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN atau P3K secara serentak, namun di sisi lain mampu mengalokasikan ratusan triliun untuk program-program baru yang bersifat "percobaan".
- Utang Budi: Guru honorer telah memberikan "modal sosial" berupa kecerdasan bangsa selama puluhan tahun dengan bayaran yang tidak manusiawi, sementara manajer koperasi baru akan mulai bekerja dengan risiko kegagalan bisnis yang tinggi.
2. Disparitas Upah: Guru vs. Buruh (UMR)
Argumen Anda bahwa penghasilan buruh sering kali lebih tinggi dari guru adalah fakta yang menghancurkan logika investasi sumber daya manusia.
- Standar Kelayakan: Buruh dilindungi oleh undang-undang melalui skema UMR/UMK yang memiliki sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar. Sebaliknya, upah guru honorer sering kali bergantung pada "kebijakan" kepala sekolah dan ketersediaan dana BOS, yang sering kali berada di bawah standar kelayakan hidup.
- Degradasi Profesi: Jika seorang mantan murid yang bekerja sebagai buruh pabrik memiliki penghasilan dan jaminan sosial yang jauh lebih baik daripada gurunya, maka secara tidak langsung negara sedang mengirim pesan bahwa "pendidikan dan pengabdian tidak memiliki nilai ekonomi yang tinggi."
3. Masalah Sistemik: Logika "Gali Lubang Tutup Lubang"
Pemerintah cenderung menyukai program yang terlihat "instan dan masif" secara politik (seperti 30.000 lowongan baru) karena memberikan efek publisitas yang cepat.
- Memperbaiki nasib guru honorer dianggap sebagai "beban anggaran" jangka panjang yang tidak memberikan "panggung politik" sehebat meresmikan ribuan koperasi baru.
- Padahal, memperbaiki kesejahteraan guru honorer adalah investasi pada fondasi bangsa, sedangkan membangun koperasi tanpa pasar yang jelas hanyalah investasi pada kulit luar.
4. Ancaman Moralitas dan Kualitas Pendidikan
Bagaimana kita bisa menuntut kualitas pendidikan yang tinggi jika tenaga pendidiknya dipaksa bertahan hidup dengan Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per bulan?
- Efek Samping: Guru yang tidak sejahtera terpaksa mencari pekerjaan sampingan (ojek online, jualan, dsb.) yang tentu saja mengurangi fokus dan kualitas belajar-mengajar di kelas.
- Ketidakadilan Pembayaran: Seperti yang Anda sebutkan, sudah honornya kecil, pembayarannya pun sering kali terlambat (rapel per tiga bulan). Ini bukan sekadar masalah ekonomi, tapi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan martabat profesi.
Kesimpulan: Pemerintah seolah sedang asyik "menghias teras rumah" dengan tanaman baru yang mahal, sementara "tiang penyangga" rumah tersebut (para guru) sudah keropos dimakan usia dan kemiskinan. Tanpa keberanian untuk menuntaskan masalah guru honorer terlebih dahulu, segala program baru seperti Koperasi Merah Putih atau Makan Bergizi Gratis akan selalu dipandang publik sebagai proyek yang tuli terhadap realitas ketidakadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar