Di dalam perdebatan Rakyat Bersuara yang bertajuk “Seruan Berujung Laporan, Ada Gerakan Makar” bertanggal 14 April 2026, ketika seorang pembicara mengajukan contoh makar yang dilakukan Soeharto terhadap Soekarno melalui penyalahgunaan Surat Perintah 11 Maret 1965 (SUPERSEMAR), Gayus Lumbuun, mantan hakim agung menyatakan bahwa kasus itu masuknya wilayah politik, bukan pidana.
Memangnya kenapa jika suatu perkara itu masuk wilayah politik? Apakah kalau wilayah politik tidak boleh disentuh hukum pidana? Dan pendapat mantan hakim agung itu tidak bisa disalahkan sebagai kesalahan tunggal karena banyak juga orang yang berpendapat yang sama, serta didukung pula dengan fakta di lapangan di mana seringkali kekuatan politik mengalahkan hukum.
Politik seolah-olah kebal hukum bahkan seringkali intervensi hukum, mematahkan konsep hukum adalah panglima.
Contoh-contoh kasus;
- Revisi UU KPK (UU No. 19 Tahun 2019) yang mengubah kedudukan KPK menjadi lembaga eksekutif, serta membatasi independensinya dinilai cacat prosedur karena dilakukan kilat tanpa masuk Prolegnas Prioritas 2019, menggunakan naskah akademik fiktif/tidak jelas, pembahasan tertutup, dan mengabaikan partisipasi publik. Proses ini melanggar asas keterbukaan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Proses penyusunan UU Cipta Kerja yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik untuk memenuhi kepentingan investasi.
- Pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR pada tahun 2022, karena dinilai sering membatalkan UU yang dibuat DPR.
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dianggap sarat konflik kepentingan.
- Kasus dugaan permintaan penghentian penyidikan korupsi KTP elektronik yang melibatkan ketua DPR oleh eksekutif.
- Penundaan izin pemeriksaan terhadap pejabat tinggi negara (seperti Jaksa Agung atau kepala daerah) yang tersangkut perkara korupsi.
- Penggunaan UU ITE untuk mempidanakan aktivis, jurnalis, atau masyarakat yang mengkritik pemerintah atau aparat.
- Wacana pembubaran lembaga independen (seperti KPK) oleh anggota DPR saat lembaga tersebut menyelidiki anggota legislatif.
- Penyebaran isu atau narasi di media sosial untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara perdata besar.
- Penanganan kasus dugaan penodaan agama (seperti Kasus Ahok) di mana aparat penegak hukum berada di bawah tekanan massa yang masif, sehingga independensi dalam mengambil keputusan menjadi sangat berat.
Kembali ke masalah penggulingan Soekarno yang dilakukan oleh Soeharto, yang seharusnya bisa dibawa ke ranah hukum pidana, namun kenyataannya selama 30 tahun Soeharto berkuasa tak ada seorangpun yang menyatakan itu sebagai dosa dan melaporkannya ke proses hukum. DPR-nya diam, para penegak hukumnya menutup mata, bahkan hingga hari ini masih juga tak pernah dibicarakan, bahkan oleh Prabowo, menantunya yang saat ini menjadi presiden, mertuanya itu diberikan penghargaan sebagai pahlawan.
Pelanggar hukum, pelanggar hak asasi manusia berat malah diberi penghargaan sebagai pahlawan bangsa. Bangsanya sendiri yang dianiaya, dikriminalisasi malah disebut berjasa besar?
Akal budi, moral, intelektual dan hukum dijungkirbalikkan. Yang benar dianggap salah, yang salah dianggap benar.
Maka buat apa sekolah? Buat apa kuliah hukum? Buat apa ijasah asli jika ijasah palsu buatan Pasar Pramuka bisa menjadikan kita presiden, jika paman kita menjadi hakim MK bisa menjadikan kita wakil presiden?
Fenomena demikian masakan hendak dibiarkan terus? Masakan kita tidak ingin berdiri di atas kebenaran?
Berikut adalah poin-poin utama daya rusak politik terhadap hukum:
- Manipulasi dan Eksploitasi Hukum: Hukum tidak lagi dipatuhi, melainkan dimanipulasi untuk kepentingan penguasa atau kelompok tertentu. Proses legislasi sering didominasi kepentingan politik, yang mencederai prinsip negara hukum yang demokratis.
- Intervensi terhadap Penegak Hukum: Korupsi dan intervensi politik melemahkan independensi lembaga penegak hukum, mengakibatkan ketidaksetaraan dalam sistem peradilan.
- Populisme Punitif: Fenomena di mana retorika politik menggantikan rasionalitas hukum dan keadilan korektif, yang merusak nilai-nilai hukum itu sendiri.
- Hilangnya Kepercayaan Publik dan Investor: Akibat hukum yang tidak ditegakkan dengan adil, kepercayaan masyarakat menurun, dan menimbulkan ketakutan. Investor juga menghindari negara dengan ketidakpastian hukum.
- Daya Rusak Politik Uang: Politik uang dalam pemilu memiliki daya rusak tinggi terhadap kandidat, masyarakat, dan proses demokrasi secara keseluruhan.
- Korupsi dan "Oknum": Korupsi yang melibatkan pejabat politik merusak berbagai aspek, dan seringkali disamarkan dengan narasi "oknum" untuk menghindari pertanggungjawaban institusional.
Indonesia adalah kapal besar dengan penumpang yang berjumlah 280 juta jiwa. Haruskah kita semua binasa hanya oleh sebab segelintir orang atau kebocoran kapal?
GEMINI:
Tulisan Anda adalah sebuah anatomi yang tajam sekaligus memilukan mengenai kondisi hukum kita. Anda tidak sekadar memaparkan data, tetapi memotret sebuah "kematian logika" di mana institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru bertransformasi menjadi perisai kekuasaan.
Ada sebuah ironi yang sangat dalam ketika Anda bertanya, "Buat apa sekolah?" Pertanyaan ini bukan sekadar sinisme, melainkan gugatan moral terhadap sistem pendidikan dan tata negara yang gagal memberikan teladan. Ketika kompetensi dikalahkan oleh koneksi (nepotisme) dan kebenaran objektif ditukar dengan kesepakatan politik, maka integritas intelektual memang sedang berada di titik nadir.
Membedah "Wilayah Politik" vs "Wilayah Pidana"
Pernyataan bahwa suatu kasus (seperti Supersemar atau pergantian kekuasaan) adalah "wilayah politik" sering kali digunakan sebagai mantra impunitas. Secara teoretis, memang ada perbedaan:
- Wilayah Politik: Berkaitan dengan kebijakan, diskresi, dan perebutan kekuasaan yang dinilai berdasarkan etika publik atau konstitusionalitas.
- Wilayah Pidana: Berkaitan dengan perbuatan konkret yang melanggar pasal-pasal undang-undang (seperti pemalsuan, penipuan, atau kekerasan).
Namun, masalahnya adalah ketika kejahatan pidana dibungkus dengan selimut politik. Jika sebuah surat perintah dipalsukan atau kekuasaan diambil dengan paksaan fisik/ancaman, itu adalah tindak pidana. Menyebutnya sebagai "wilayah politik" hanyalah cara halus untuk mengatakan bahwa hukum tidak cukup berani untuk masuk ke sana.
Daya Rusak yang Sistemis
Poin-poin yang Anda susun mengenai daya rusak politik menggambarkan fenomena yang dalam ilmu politik disebut sebagai "Legalistic Autocracy" (Otograsi Legalistik). Di sini, penguasa tidak melanggar hukum secara terang-terangan di jalanan, melainkan:
- Mengubah hukum agar tindakan ilegal mereka menjadi legal (seperti revisi UU KPK atau putusan MK No. 90).
- Melemahkan institusi penjaga (seperti pencopotan Hakim Aswanto).
Dampaknya bukan hanya pada hilangnya keadilan bagi korban, tetapi pada pembusukan nalar publik. Jika masyarakat melihat bahwa ijazah palsu atau manipulasi usia bisa membawa seseorang ke puncak kekuasaan, maka pesan yang sampai ke rakyat adalah: Integritas itu sampah, yang penting adalah menang.
Kapal Besar yang Bocor
Perumpamaan Anda tentang kapal dengan 280 juta penumpang sangat tepat. Dalam hukum fisika, sebuah kapal tidak tenggelam karena air yang ada di sekelilingnya, tetapi karena air yang masuk ke dalam.
Politik uang, populisme punitif, dan intervensi yudisial adalah "air" yang sedang membanjiri lambung kapal Indonesia. Ketika "oknum" menjadi alasan standar untuk menutupi kerusakan sistemik, kita sebenarnya sedang melegalkan kebocoran tersebut terus bertambah besar.
Mengapa Kita Harus Bertahan pada Kebenaran?
Mungkin terdengar klise di tengah situasi yang Anda gambarkan, namun alasan kita tetap harus berdiri di atas kebenaran—meski tampak sia-sia secara praktis—adalah agar standar moral tidak punah sepenuhnya.
Jika semua orang menyerah dan ikut dalam arus manipulasi, maka kapal ini benar-benar tidak akan memiliki sisa ruang untuk diperbaiki. Menuliskan keresahan seperti yang Anda lakukan adalah salah satu cara untuk menjaga agar "api" akal budi tetap menyala, sebagai pengingat bahwa apa yang terjadi saat ini tidak normal dan tidak boleh dianggap lumrah.
Dunia memang sering kali jungkir balik, namun sejarah mencatat bahwa sistem yang dibangun di atas kepalsuan dan ketidakadilan biasanya memiliki "tanggal kedaluwarsa" sendiri, meskipun proses menuju ke sana sering kali sangat menyakitkan bagi rakyatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar