Selasa, 12 Mei 2026

PENYIDANGAN YANG SUDAH DIBATASI

 

Dalam persidangan di pengadilan militer hal kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, hakimnya meminta Andrie Yunus untuk dihadirkan sebagai saksi korban bahkan dengan ancaman pemanggilan secara paksa dan akan dilaporkan ke polisi dengan delik merintangi penyelidikan.

 

Tentang ancaman hakim itu pihak kuasa hukum Andrie Yunus akan melaporkan pelanggaran etik hakim tersebut.

 

Nah, sehubungan dengan keinginan menghadirkan Andrie Yunus itulah pihak oditur militer melakukan kunjungan atau bezuk ke rumahsakit Andrie Yunus. Namun keinginan mereka untuk bertemu Andrie Yunus ditolak baik oleh Andrie Yunus sendiri maupun oleh advokatnya.

 

Dalam percakapan antara para advokat dengan pihak oditur militer, para advokat mempertanyakan apakah pihak oditur itu sudah mempelajari rekaman CCTV dan melihat kemungkinan keterlibatan lebih dari 16 orang sebagaimana temuan pihak Andrie Yunus? Pihak oditur itu menerangkan kalau mereka hanya menerima 4 tersangka itu dari Puspom TNI, dan hanya sebatas 4 orang itu saja batasan oditur memperkarakannya. Artinya, pengungkapan kasus itu memang sengaja dibatasi dan diskenariokan. – Lihat di menit: 16.51.

 

BREAKING NEWS - Oditur Militer Jenguk Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus di RSCM Jakarta

 

https://www.youtube.com/watch?v=rOmss4HBsvI

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

2 PELAJARAN DARI LOMBA CERDAS CERMAT

  Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR-RI adalah merupakan kegiatan tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa...