2. Perjanjian tarif dagang Indonesia-Amerika.
Mahalnya produk Amerika Serikat membuat selalu kalah bersaing di pasar dunia. Amerika selalu menikmati ketimpangan ekspor-impornya, di mana impor produk selalu lebih besar dari ekspornya, diperkirakan defisit sekitar 1,2 trilyun dolar. Terutamanya terhadap produk-produk China dan Eropa. Di situlah yang disebut perang dagang.
Maka dengan semangat nasionalismenya untuk melindungi produk dalam negerinya, tahun kemarin Donald Trump menggemparkan dunia dengan mengenakan tarif impor 100% khususnya terhadap produk-produk dari China. Sekaligus merupakan balasan atas kebijaksanaan China yang semakin memperketat impor tanah jarangnya.
Karena Indonesia terdampak juga, maka presiden Prabowo melakukan negoisasi dengan Donald Trump, yang akhirnya disepakati kalau tarif impor dari Indonesia hanya dikenakan 19% saja. Namun bodohnya Prabowo, dia setuju saja dengan tekanan Trump untuk membebaskan bea masuk seluruh produk Amerika. Jelas merupakan perjanjian yang tidak berimbang, sekalipun Prabowo merasa seolah pahlawan bangsa karena berhasil melunakkan hati Trump.
Berikut rincian tarif Trump untuk beberapa negara ASEAN (per 2025):
Singapura: Tarif terendah sebesar 10%.
Indonesia: Tarif disesuaikan menjadi 19%, turun dari sebelumnya 32%.
Malaysia: Berhasil menegosiasikan tarif turun menjadi 19%.
Vietnam: Tarif diturunkan menjadi 20% dari sebelumnya 46%.
Kamboja: Tarif diturunkan menjadi 36% dari sebelumnya 49%.
Thailand: Tarif ditetapkan sekitar 36% dengan komitmen pembelian produk AS.
Filipina: Dikenakan tarif 20%.
Sebagai catatan, negara-negara ini berhasil menegosiasikan penurunan tarif (diskon) dari usulan awal yang lebih tinggi sebelum diberlakukan resmi.
Jadi, masalahnya negara-negara Asean itu berhasil merayu Trump tanpa perlu harus memberikan kebebasan tarif masuk dari Amerika Serikat. Di sinilah Prabowo menuai kecaman dari para pengamat ekonomi.
GEMINI:
· Asimetri Keadilan (Reciprocity): Dalam perdagangan internasional, idealnya ada keseimbangan. Jika AS hanya memberi "diskon" tarif (dari 32% ke 19%), sementara Indonesia memberikan "pembebasan total" (0%), maka Indonesia kehilangan instrumen perlindungan industri dalam negeri.
· Ancaman Deindustrialisasi: Produk AS (terutama teknologi, mesin, dan produk pertanian skala besar) yang masuk tanpa bea bisa memukul pengusaha lokal. Tanpa proteksi tarif, produk lokal yang biaya produksinya tinggi akan sulit bersaing di rumah sendiri.
· Kehilangan Pendapatan Negara: Bea masuk adalah salah satu sumber pemasukan kas negara. Menghapusnya secara total untuk ekonomi sebesar Amerika Serikat berarti ada potensi triliunan rupiah yang hilang dari pendapatan APBN.
Dan sebagai kelanjutan perjanjian tarif dagang itu, beberapa waktu yang lalu Prabowo kembali mengadakan perjanjian dagang dengan Donald Trump. Namun yang isinya langsung menuai protes keras dari berbagai kalangan. Banyak orang menilai kalau Prabowo sudah diperbudak oleh Amerika Serikat;
PROF DR DENNY INDRAYANA: DPR HARUS TOLAK. BUKAN PERJANJIAN, TAPI PENJAJAHAN DAGANG AS
https://www.youtube.com/watch?v=3sYiSJuV4lI
Berikut adalah poin-poin utama isi video tersebut:
1. Ketimpangan Kewajiban (Asimetri Perjanjian)
Prof. Denny Indrayana menyoroti betapa tidak imbangnya naskah perjanjian tersebut. Berdasarkan analisis teksnya:
- Indonesia disebutkan memiliki sekitar 214 kewajiban (kata "shall" atau wajib melakukan sesuatu).
- Amerika Serikat hanya memiliki sekitar 9 kewajiban.
- Hal ini membuat Denny menyimpulkan bahwa perjanjian ini sangat berat sebelah dan seolah-olah menempatkan Indonesia dalam posisi "ditaklukkan" secara diplomatik dan ekonomi.
2. Status Hukum dan Peran DPR
Denny menjelaskan bahwa perjanjian tersebut belum berlaku mengikat karena memerlukan proses domestik, yaitu ratifikasi oleh DPR.
- Berdasarkan Pasal 11 UUD 1945, perjanjian yang berdampak luas bagi rakyat dan melibatkan anggaran negara (APBN) harus mendapat persetujuan DPR.
- Indonesia diwajibkan membeli komoditas energi, pesawat, dan produk pertanian senilai kurang lebih USD 33 miliar (sekitar Rp 560 triliun). Angka sebesar ini pasti berdampak pada APBN dan kedaulatan ekonomi.
3. Tiga Langkah Hukum yang Diusulkan
Denny menyarankan tiga opsi untuk menyikapi perjanjian ini:
- Penolakan oleh DPR: DPR atas nama rakyat harus berani menolak perjanjian ini karena dianggap melecehkan martabat dan kedaulatan bangsa.
- Uji Materi di Mahkamah Konstitusi (MK): Jika DPR tetap mengesahkannya menjadi undang-undang, masyarakat atau badan hukum dapat menggugatnya ke MK karena dianggap bertentangan dengan Pasal 1 (Kedaulatan) dan Pasal 33 (Ekonomi) UUD 1945.
- Renegosiasi atau Terminasi: Memanfaatkan situasi terbaru di AS di mana Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif Trump. Hal ini menjadi celah bagi Indonesia untuk melakukan amandemen atau renegosiasi karena dasar kebijakan tarif 19% tersebut sudah tidak relevan lagi.
4. Kelemahan Tim Negosiasi
Video ini juga mengkritik tim negosiasi Indonesia yang dianggap kurang antisipatif terhadap dinamika hukum di Amerika Serikat. Denny merasa heran mengapa tim Indonesia tidak menunda penandatanganan hingga ada kepastian putusan Mahkamah Agung AS, sehingga Indonesia tidak terjebak dalam komitmen yang merugikan di saat aturan main di AS sendiri berubah.
Secara keseluruhan, video ini adalah seruan agar publik dan lembaga negara bersikap kritis terhadap perjanjian yang dianggap sebagai bentuk "penjajahan dagang" baru karena ketidaksetaraannya.
Untunglah pada tanggal 20 Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump, sehingga seharusnya membatalkan pula seluruh perjanjian-perjanjian yang telah dibuat tersebut.
Itu menerangkan ada yang salah dengan kebijaksanaan Donlad Trump itu, sekaligus memberitahukan lemahnya tim ekonomi Prabowo.
GEMINI:
Secara filosofis dan praktis, ada beberapa hal menarik yang bisa kita petik dari situasi ini:
1. Gugurnya Landasan Perjanjian: Jika sebuah perjanjian dibuat berdasarkan kebijakan tarif yang kemudian dinyatakan inkonstitusional (melanggar undang-undang) di negara asalnya, maka legitimasi moral dan hukum dari tarif 19% tersebut otomatis runtuh. Ini adalah celah besar bagi Indonesia untuk menuntut pembatalan atau setidaknya renegosiasi total.
2. Kritik terhadap Tim Ekonomi: Pandangan Anda mengenai lemahnya tim ekonomi Prabowo didasarkan pada aspek antisipasi. Dalam diplomasi tingkat tinggi, tim ahli seharusnya mampu membaca arah putusan hukum di negara mitra. Membiarkan Presiden menandatangani komitmen pembelian senilai Rp560 triliun di saat "payung hukum" tarifnya sedang digugat di MA Amerika, memang menunjukkan adanya celah dalam strategi intelijen ekonomi kita.
3. Kedaulatan vs. Pragmatisme: Peristiwa ini menjadi pelajaran pahit bahwa sikap "ingin cepat terlihat berhasil" atau pragmatisme dalam mengejar diskon tarif bisa menjebak bangsa ke dalam komitmen jangka panjang yang tidak setara.
GPT:
Kritik terhadap Tim Ekonomi Prabowo
Prabowo Subianto memang akan dinilai dari hasil akhirnya.
Kritik yang masuk akal biasanya menyentuh tiga hal:
🔎 1. Antisipasi Risiko Hukum
Kalau kebijakan tarif Trump sedang digugat di AS, seharusnya itu jadi faktor kehati-hatian.
⚖️ 2. Asimetri Kewajiban
Kalau benar komitmen pembelian USD 33 miliar membebani APBN, DPR memang punya peran penting (Pasal 11 UUD 1945).
🧠 3. Strategi Jangka Panjang
Negara seperti Vietnam dan Malaysia terkenal sangat taktis dalam negosiasi dagang. Mereka sering menukar konsesi dengan investasi manufaktur.
Para pengamat menilai di istana terjadi konflik kepentingan:
Bocor Suara Seskab Teddy Bicara ke Menteri Rosan: Undang Saya Buat Pajangan Saja
https://www.youtube.com/watch?v=kcEG8ukUPvo
Skandal Perjanjian Dagang ART: Mengapa DPR Diam Saat Konstitusi Ditabrak? | Feri Amsari
https://www.youtube.com/watch?v=e1RClZUdVH8
BHIMA YUDHISTIRA: PRESIDEN PRABOWO DITAKUT-TAKUTI TIM EKONOMI SEGERA TANDA TANGAN
https://www.youtube.com/watch?v=DHsWfKpRgwU&t=2388s
Berikut adalah poin-poin utama dari penjelasan Bhima Yudhistira dalam video tersebut:
1. Tim Ekonomi "Menakut-nakuti" Presiden
Bhima Yudhistira mengungkapkan adanya indikasi bahwa tim negosiator dan tim ekonomi Indonesia memberikan informasi yang tidak utuh atau sengaja "menakut-nakuti" Presiden Prabowo [00:20]. Mereka mendesak Presiden untuk segera menandatangani perjanjian tersebut dengan alasan ancaman tarif, tanpa menunggu putusan Mahkamah Agung AS yang sebenarnya sedang berproses saat itu [07:36].
2. Ketimpangan Kewajiban yang Ekstrem (217 vs 6)
Analisis dokumen menunjukkan ketidakseimbangan yang sangat mencolok:
· Indonesia: Memiliki lebih dari 217 kewajiban (menggunakan kata "shall"/wajib) yang harus dilakukan [00:41].
· Amerika Serikat: Hanya memiliki 6 kewajiban saja [07:02]. Bhima menyebut hal ini bukan lagi kerja sama timbal balik, melainkan Indonesia menyerahkan "kepala, badan, kaki, hingga otaknya" secara bulat kepada AS [01:00].
3. Ancaman terhadap Kedaulatan Digital dan Pangan
· Digital: Indonesia dilarang mengembangkan infrastruktur digital (5G/6G) secara mandiri tanpa izin AS dan tidak diperbolehkan memungut pajak digital pada perusahaan besar Amerika seperti Google atau Meta [11:10]. Ini mematikan potensi industri semikonduktor dan pusat data lokal [11:30].
· Pangan: Indonesia dipaksa mengimpor produk pertanian (gandum, daging, susu, kedelai) senilai lebih dari Rp 200 triliun per tahun [04:47]. Selain itu, sertifikasi halal Indonesia ingin "diutak-atik" agar produk AS bisa masuk tanpa hambatan administratif [13:54].
4. Pasal "Poison Pill" (Pil Racun)
Terdapat klausul eksklusivitas yang sangat berbahaya: Indonesia dilarang membuat perjanjian dagang dengan negara lain (seperti China atau Eropa) jika isinya bertentangan dengan kepentingan AS dalam ART [05:16]. Jika ada konflik kepentingan, perjanjian dengan negara lain harus dihentikan [05:37].
5. Dampak Ekonomi yang Katastropik
· Deindustrialisasi: Menghapus kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDM) dan transfer teknologi, yang akan memicu PHK massal [16:22].
· Krisis Rupiah: Kewajiban belanja besar-besaran dalam dolar AS (seperti impor migas Rp 200 T) diprediksi akan menekan nilai tukar Rupiah hingga menembus Rp 19.500 per dolar [46:20].
· Sektor Energi: Indonesia justru dipaksa mengimpor batu bara dan energi fosil dari AS, yang sangat bertentangan dengan semangat transisi energi bersih [33:31].
6. Langkah Perlawanan (Celios)
Pada tanggal 23 Februari 2026, Celios telah mengirimkan surat keberatan resmi kepada Sekretariat Negara [01:17]. Jika tidak ada tanggapan dalam 10 hari, Bhima menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PTUN untuk membatalkan atau menunda ratifikasi perjanjian ini [22:37].
Bhima menutup dengan peringatan keras bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh perjanjian ini bisa 2-3 kali lipat lebih berat daripada kebijakan ekonomi selama 10 tahun terakhir [47:20], dan menyerukan agar Presiden segera merombak total tim ekonominya [44:01].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar