Selasa, 21 April 2026

KETIKA SEJARAH MENYINGKIRKAN SEJARAH (IRONI)

 

Sejarah adalah sidik jari yang ditinggalkan untuk mengetahui titik awal dari titik akhir. Untuk memberikan jawaban atas sebab yang menjadi akibat, atas asal mula terjadinya hari ini. Mengapa ada hari ini dan mengapa kita ada di sini, bagaimana asal mulanya?

 

Catatan sejarah yang ada di alam, yang ada di angkasa adalah catatan yang paling jujur, yang paling objektif dan yang paling bisa dipercayai. Berbeda dengan catatan sejarah yang ada di buku-buku sejarah, yang ditulis dengan tinta, isinya bisa dibumbui dengan rasa manis, asin ataupun asam. Karena itu catatan sejarah yang ada di buku-buku perlu dikonfirmasi melalui berbagai referensi, perlu diperbandingkan dan diklarisifikasikan dengan keterangan para saksi sejarah.

 

Catatan sejarah yang pernah dibuat pemerintah di zaman Orde Baru; Soeharto, di era reformasi sempat diragukan dan ditarik dari peredaran dikarenakan isinya yang penuh propaganda rezim Soeharto.

 

GOOGLE:

 

Berikut adalah beberapa catatan sejarah dan media propaganda Orde Baru yang disorot di era reformasi:

 

-       Buku Sejarah Kurikulum 1994: Buku-buku sejarah sekolah yang diterbitkan pada pertengahan 1990-an seringkali didikte oleh negara untuk menonjolkan peran militer dan Soeharto, serta menutupi keburukan rezim.

-       Narasi Tunggal G30S/PKI: Narasi yang dibangun Orde Baru seringkali menyederhanakan konflik dan menempatkan PKI sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab, dengan narasi yang seragam dan dramatis untuk membangkitkan ketakutan serta membenarkan tindakan represif.

-       Film G30S/PKI: Film ini diwajibkan tonton oleh siswa dan masyarakat selama bertahun-tahun, yang kemudian di era reformasi diakui sebagai alat propaganda untuk membentuk opini publik versi penguasa.

-       Buku-buku Propaganda Pembangunan: Publikasi pemerintah sering kali menampilkan citra kepemimpinan Soeharto yang positif secara berlebihan dan menekankan pada stabilitas nasional di atas kebebasan sipil.

 

 

Alasan Penarikan dan Perubahan:

 

-       Propaganda Rezim: Narasi sejarah fokus pada pembangunan ekonomi dan stabilitas politik, namun menutupi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta pelanggaran HAM.

-       Legitimasi Soeharto: Sejarah ditulis untuk memperkuat posisi Soeharto sebagai "Bapak Pembangunan" dan mengecilkan peran tokoh lain.

-       Ketidaksesuaian Fakta: Setelah keterbukaan pers di era reformasi, terungkap bahwa banyak detail sejarah yang dimanipulasi.

 

Dan kini di rezim presiden ke-8; Prabowo, yang menurut catatan sejarah angkasa mempunyai rekam jejak yang buruk di saat beliau masih menjadi Danjen Kopassus, beliau merasa perlu untuk menciptakan lembaga kementerian baru, yaitu Kementerian Kebudayaan, yang diberi tugas untuk menyusun sejarah Indonesia.

 

Suatu usaha yang patut untuk kita sambut positif jika tujuannya untuk mempunyai catatan sejarah yang mendekati kesempurnaan, yaitu sejarah yang dibuat secara objektif. Namun faktanya program tersebut benar-benar sarat kepentingan politik, yang tujuannya untuk memuliakan kembali citra Orde Baru; Soeharto, yang diketahui merupakan mertuanya presiden Prabowo, yang ketika beliau baru menjabat sebagai presiden segera memberikan gelar pahlawan kepada mendiang Soeharto. Sesuatu yang dikecam dan dipertanyakan oleh banyak kalangan yang menganggap rezim diktator Soeharto itu sangat tidak layak disebut pahlawan.

 

Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada mendiang Presiden ke-2 RI Soeharto pada 10 November 2025. Penganugerahan ini dilakukan di Istana Negara, Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Soeharto menerima gelar tersebut bersama 9 tokoh lainnya melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditetapkan pada 6 November 2025. (GOOGLE)

 

Penulisan sejarah baru tersebut selain untuk memuliakan kembali citra rezim Soeharto, juga untuk menghapuskan sejarah kelam diri Prabowo sendiri, yang di masa lalu diduga kuat terlibat di berbagai peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM berat, antara lain;

 

-       Penculikan aktifis 1997-1998

-       Kerusuhan dan pemerkosaan 1998

-       Usaha kudeta terhadap presiden BJ. Habibie yang berujung pencopotannya dari Kopassus.

-       Kerusuhan Mei 2019

 

 

GOOGLE:

 

Berikut adalah poin-poin dugaan keterlibatan Prabowo dalam sejarah kelam tersebut:

 

-       Penculikan Aktivis 1997-1998:

Prabowo menjabat sebagai Komandan Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) saat penculikan aktivis terjadi. Dokumen rahasia AS dan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada Agustus 1998 menunjukkan Prabowo memerintahkan penangkapan dan penahanan aktivis oleh Tim Mawar. Meskipun 11 anggota Tim Mawar dipenjara, Prabowo diberhentikan dengan hormat. Komnas HAM telah menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.

 

-       Kerusuhan dan Pemerkosaan 1998:

 

Narasi penulisan sejarah baru dikritik karena berisiko menghilangkan peristiwa pemerkosaan massal dan kerusuhan Mei 1998, di mana aparat keamanan di bawah komandonya diduga terlibat. Korban dan aktivis mendesak penyelesaian kasus ini, bukan pengaburan sejarah.

 

-       Usaha Kudeta terhadap B.J. Habibie:

Setelah diangkat menjadi presiden, B.J. Habibie menerima laporan adanya pergerakan pasukan liar dari Kostrad menuju Jakarta dan mengepung kediamannya. Hal ini memicu isu kudeta oleh Pangkostrad saat itu, Prabowo Subianto, yang berujung pada pencopotannya dari jabatan tersebut. Prabowo dalam beberapa kesempatan mengonfirmasi penyesalannya tidak melakukan tindakan lebih jauh saat itu, yang ditafsirkan sebagai upaya kudeta.

 

-       Kerusuhan Mei 2019:

Kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 terjadi setelah Prabowo menolak hasil pemilihan presiden. Meskipun ia mengklaim tidak ingin berkuasa melalui kekerasan, tim kampanye lawan (TKN Jokowi-Ma'ruf) menyebut Prabowo "cuci tangan" atas kerusuhan yang memakan korban jiwa tersebut.

 

 

Bagaimana buku sejarah Indonesia yang baru itu dibuat? Di bawah ini adalah keterangan dari Wikipedia Indonesia;

 

Penulisan ulang sejarah Indonesia (2025)

https://id.wikipedia.org/wiki/Penulisan_ulang_sejarah_Indonesia_(2025)

 

Penulisan ulang sejarah Indonesia merupakan proyek Pemerintah Indonesia untuk memperbarui naskah sejarah Indonesia yang ada dan beredar di masyarakat saat ini.

 

-       Tidak ada amanah undang-undang untuk presiden menyusun sejarah Indonesia.

-       Yang ada adalah amanah rakyat supaya presiden Prabowo menuntaskan sejarah pelanggaran HAM yang hingga sekarang dibengkalaikan.

-       Maka secara tersirat program tersebut merupakan program pribadi Prabowo sebagai presiden, serupa dengan program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih. Bukan merupakan program pemerintah, melainkan program presiden terpilih. (Kalau pemerintah itu ada selamanya, kalau presiden itu periode 5 tahunan)

 

Menteri Kebudayaan Indonesia, Fadli Zon, menyatakan bahwa pembaruan sejarah adalah penting, paling tidak ada tiga aspek utama dalam pembaruan catatan sejarah tersebut. Ketiganya adalah revisi atas narasi yang telah ada, penambahan materi sejarah, serta pelurusan sejarah yang memerlukan klarifikasi berdasarkan hasil kajian.

 

-       Revisi itu artinya merubah. Entah baik atau buruk merubah itu revisi. Artinya, revisi itu tidak selalu positif.

-       Penambahan materi tentu saja perlu diperiksa kebenaran dan keakuratannya.

-       Pelurusan sejarah; perlu dipertanyakan pelurusan menurut versi siapa? Apakah versi menurut tuntutan kebenaran atau versi menurut kepentingan politik pribadi?

 

 

Pembaruan ini akan menghasilkan 11 jilid buku yang menguraikan perjalanan sejarah Indonesia, dari masa prasejarah hingga era pemerintahan Joko Widodo.

 

-       Indonesia itu tidak pernah ada di zaman prasejarah. Indonesia itu baru ada pada tanggal 17 Agustus 1945. Di hari kemerdekaan itu yang baru ada adalah negaranya. Bangsa Indonesia masih belum ada ketika itu.

-       Siapakah yang disebut bangsa Indonesia? Yang harusnya disebut sebagai bangsa Indonesia adalah mereka yang lahir setelah tanggal 17 Agustus 1945.

-       Jangan bandingkan dengan negara-negara lainnya yang satu bangsa menjadi satu negara. Indonesia ini merupakan kumpulan dari berbagai “bangsa”; Aceh, Batak, Sunda, Jawa, Papua, dan lain-lainnya itu adalah bangsa sendiri-sendiri.

 

Secara de jure bolehlah semua orang yang hidup di tanggal 17 Agustus 1945 itu disebut sebagai warga negara Indonesia. Tapi untuk disebut sebagai bangsa, cobalah untuk dipikirkan kembali.

 

Orang-orang yang hidup di tanggal 17 Agustus 1945 itu statusnya sama seperti orang asing, misalnya orang Belanda yang berpindah warganegaraannya menjadi warga negara Indonesia. Bangsanya masih Belanda, warga negaranya Indonesia. Demikian pula dengan orang Jawa maupun orang Sunda. Mereka tetap ras Sunda dan Jawa, tapi warga negaranya Indonesia.

 

Maksud saya, kalau mau benar, ya yang benar-benar sekalian. Jangan membuat kebenaran yang tanggung.

 

Wikipedia: Proyek ini telah menuai perdebatan publik, termasuk polemik di kalangan ahli sejarah, sejak mulai diumumkan pada awal 2025. Ada berbagai pihak yang mempertanyakan urgensi penulisan ulang sejarah dan motif di baliknya. Tenggat penulisan yang hanya sekitar 8 bulan juga dinilai terlalu cepat.

 

Nah, saya telah ulas di atas tentang mempertanyakan urgensi dan motifnya. Tak ada hujan tak ada angin, ngapain menggagas penulisan sejarah? Tidak diamanahkan undang-undang, tidak diusulkan DPR juga tidak dituntut masyarakat. Ada motif apa?

 

Susanto Zuhdi, yang merupakan ketua tim penulisan, menyatakan bahwa langkah pemerintah ini sejalan dengan keinginan para sejarawan selama ini. Ia menyebut bahwa Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) telah lama menginginkan penulisan baru atau pemutakhiran sejarah. Menurutnya, buku sejarah yang ada, yaitu Indonesia Dalam Arus Sejarah (IDAS) dan Sejarah Nasional Indonesia (SNI) belum mencakup sejarah Indonesia secara lengkap. Yang dilakukan selama ini, menurut Zuhdi, adalah penambahan informasi tanpa disertai pembaruan kerangka konseptual.

 

Saya setuju. Menulis sejarah Indonesia dan memperbaiki tulisan yang sudah ada itu perlu, bahkan perlu sekali. Tapi jika maksud dan tujuannya menyempurnakan, bukan merusak. Jika penulisannya menjurus negatif, mending dipending dulu, menunggu munculnya “Satrio Piningit” yang benar-benar akan meluruskan sejarah secara objektif.

 

Harry Truman Simanjuntak, salah satu arkeolog Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang semula bergabung sebagai editor jilid pertama memutuskan mengundurkan diri pada 22 Januari 2025, atau kurang dari sepuluh hari bekerja. Pertimbangan pribadi dan akademis melatari keputusan tersebut. Dilansir dari Tempo ia menyebut ada tiga poin yang tidak ia sepakati dari proyek ini. Pertama, anggota tim yang langsung disodori kerangka penulisan sejak awal. Menurutnya, kerangka awal seharusnya merupakan hasil keputusan para pakar atau diserahkan kepada editor. Kedua, rencana penyertaan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang belum lama berakhir. Truman mengkhawatirkan adanya potensi bias dalam penulisannya karena Joko Widodo belum genap setahun lengser. Ketiga, penggunaan istilah dalam naskah buku yang harus memperoleh persetujuan menteri. Ia meragukan tim bisa bekerja secara independen jika itu yang terjadi. Selain itu, ia juga tidak menyetujui penggantian istilah prasejarah menjadi sejarah awal sebagaimana yang disepakati oleh tim.

 

Ini menarik sekali. Ternyata ada seorang sejarawan yang masih menjaga integritasnya, yang baru 10 hari bergabung sudah mencium ketidakberesannya.

 

Anggota Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Melani Budianta, menilai penulisan sejarah seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat. Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan desakan publik untuk menunda proyek penulisan ulang sejarah Indonesia, karena tenggat menjelang HUT Ke-80 RI terlalu singkat. Melani juga menyoroti kurangnya pelibatan saksi sejarah yang masih hidup, padahal kesaksian mereka penting agar buku tidak hanya bersumber dari arsip. Anggota Ilmu Sosial AIPI, Yanuar Nugroho, menegaskan, apabila sejarah ditulis tanpa mendengar suara mereka yang mengalami, maka yang lahir bukan pengetahuan, melainkan legitimasi. Sejarah yang demokratis hanya bisa terlahir dari proses yang inklusif dan transparan. Namun, pada prinsipnya AIPI tidak menolak adanya proyek penulisan ulang sejarah Indonesia ini.

 

Peneliti politik dan gender dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ella Syafputri Prihatini mengingatkan bahwa minimnya partisipasi publik dapat memengaruhi objektivitas narasi sejarah, bahkan berisiko menghapus fakta. Menurutnya, masyarakat sipil perlu terus menekan pemerintah agar buku sejarah ini menjadi karya bersama, bukan sekadar versi pemerintah.

 

Sementara itu, sejarawan asal Inggris yang dikenal sebagai penulis sejarah modern Indonesia, Peter Carey, menekankan bahwa partisipasi publik memang membutuhkan waktu lebih lama, tetapi hasilnya akan lebih menyeluruh dan dapat diterima oleh semua pihak.

 

Pada uji publik pertama yang digelar di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada Jumat tanggal 25 Juli 2025), Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI) memilih tidak menghadiri acara tersebut—meski diundang. AAI menilai format acara uji publik ini hanya sekadar sosialisasi sepihak. Ketua Umum AAI, Suraya Afiff, mengatakan, pihaknya hanya diundang tanpa diberi naskah rancangan buku sejarah baru yang akan diuji. Selain itu, waktu diskusi untuk membahas 5.500 halaman yang terbagi dalam 11 jilid itu juga dibatasi. AAI khawatir proses uji publik yang tengah digelar di empat universitas itu hanya untuk kepentingan legal formal. Mereka yang kritis mungkin bisa bersuara dalam forum itu, tetapi pandangannya tidak diakomodasi

 

Seorang aktivis HAM yang bernama Usman Hamid, melihat adanya potensi manipulasi sejarah oleh pemerintah yang sedang berkuasa. Ia memandang pemerintah tengah berupaya memaksakan tafsir tunggal sejarah Indonesia lewat pelabelan 'sejarah resmi', pengkultusan individu serta glorifikasi masa lalu secara berlebihan. Ia mengingatkan ancaman hilangnya peristiwa dan ketokohan penting akibat pengaburan sejarah. Dua dampak penulisan ulang sejarah ini, menurut Usman, adalah berkurangnya kesadaran masyarakat tentang perlindungan HAM dan proses pengadilan pelanggaran HAM masa lalu yang terhambat. Demi generasi mendatang, Usman mendorong adanya pengungkapan sejarah alih-alih penulisan ulang sejarah. Program ini, menurutnya, merupakan kebijakan otoriter yang harus segera dihentikan.

 

Aktivis perempuan, Mutiara Ika Pratiwi, menyoroti proses penulisan ulang yang tidak melibatkan partisipasi publik dan dilakukan secara tertutup. Ketiadaan transparansi ini berisiko terhadap penghilangan sejarah pelanggaran HAM dan kekerasan struktural, termasuk peristiwa kekerasan terhadap perempuan, seperti pemerkosaan massal 1998. Albert Rumbekwan, sejarawan Papua, juga mengkritik tentang sedikitnya pembahasan tentang sejarah Papua. Sejarawan Universitas Negeri Surabaya, Mohammad Refi Omar Ar Razy, memandang penyusunan buku ini terkesan terburu-buru, elitis, terlalu "Indonesia-sentris" dan mengabaikan peran dan kontribusi perempuan dalam sejarah Indonesia.

 

Pernyataan Sikap Terkait Pernyataan Fadli Zon terkait Peristiwa Perkosaan Massal 1998

https://solidaritasperempuan.org/pernyataan-sikap-terkait-pernyataan-fadli-zon-terkait-peristiwa-perkosaan-massal-1998/

 

Pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait tidak adanya bukti perkosaan massal tahun 1998 merupakan upaya menafikan gerakan perempuan yang mencederai perjuangan perempuan. Pernyataan Fadli Zon juga bisa dikatakan sebagai upaya pemutihan dalam tragedi HAM karena ucapan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi dan tidak ada bukti, sama saja abai bahwa syarat utama penyelesaian kasus HAM masa lalu harus didahului upaya pengungkapan kebenaran bukan justru berkata bahwa kejadian tersebut tidak terjadi atau tidak ada bukti.

Pernyataan Fadli Zon juga mengindikasikan pengaburan fakta sejarah yang dilakukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagai dokumen negara atas pelanggaran HAM peristiwa perkosaan 1998. Pernyataan tersebut juga merupakan bentuk manipulasi dan pelecehan terhadap upaya yang dilakukan tim untuk mengungkapkan kebenaran kasus yang menjadi tanggung jawab negara. Menurut data yang berhasil ditemukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam Peristiwa Mei 1998 terbagi dalam beberapa kategori antara lain perkosaan, penganiayaan, pembakaran, dan pelecehan seksual. Dimana, terdapat 103 korban perkosaan, 26 korban perkosaan dan penganiayaan, 9 korban perkosaan dan pembakaran, dan 14 korban pelecehan seksual. Sedangkan, peristiwa pemerkosaan massal 1998 terjadi di beberapa kota seperti Jakarta dan sekitarnya, Medan, Solo, Palembang, dan Surabaya. TGPF mendapatkan laporan bahwa ratusan korban pelecehan seksual yang terjadi sebelum dan setelah Peristiwa Mei 1998 yang terjadi di beberapa kota tersebut[1].

Solidaritas Perempuan menilai pernyataan Fadli Zon merupakan upaya sistematis untuk mengaburkan fakta sejarah bahkan penghapusan jejak pelanggaran HAM di masa Orde Baru. Fadli Zon yang saat ini menjabat sebagai Menteri Kebudayaan, tengah menggarap penulisan ulang sejarah dalam kurikulum pendidikan. Penulisan tersebut tidak turut mencantumkan dosa-dosa Orde Baru dan justru berupaya untuk menghapusnya. Hanya dua peristiwa pelanggaran berat HAM yang dituliskan dan itu pun dibingkai sebagai peristiwa respon terhadap pembangunan, bukan kejahatan yang dilakukan oleh negara.  Solidaritas Perempuan menilai hal ini memiliki motif politik untuk melanggengkan kekuasaan orde baru melalui pemerintahan Prabowo hari ini.

Menurut Armayanti Sanusi Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, “Upaya politik penghilangan peristiwa sejarah kasus pemerkosaan massal 1998, merupakan manifestasi dari cara pandang  relasi kuasa pejabat negara yang tidak meletakan prinsip Hak asasi manusia, keadilan gender dalam pembangunan budaya dan tatanan sosial yang adil.”

Solidaritas Perempuan juga mengecam upaya intimidasi yang dialami oleh Ita Fatia Nadia, seorang aktivis perempuan yang terlibat dalam Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998 yang mengalami serangkaian teror secara beruntun setelah menegur pernyataan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada bukti pemerkosaan massal Mei 1998.

Oleh karena itu, Solidaritas Perempuan menuntut kepada Fadli Zon untuk tidak mengingkari fakta dan meminta maaf atas pernyataannya terkait peristiwa Mei 1998, menolak menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional, menolak penulisan ulang sejarah Indonesia, dan mengecam segala bentuk teror dan intimidasi kepada aktivis perempuan di Indonesia.

Pernyataan Fadli Zon tentunya akan menambah kekerasan berlapis terhadap korban dan keluarga korban.  Pengaburan sejarah atas peristiwa pelanggaran HAM dan peristiwa luka  bagi korban, tidak semata-mata dapat dihilangkan dan dikubur tanpa keadilan. Para korban dan Keluarga korban hingga hari ini masih dalam situasi trauma dimana negara dituntut untuk melakukan pemulihan dan mengungkap fakta sebagai jaminan keadilan bagi mereka” tegas Armayanti Sanusi.

Narahubung:
Dina (085870655315)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

2 PELAJARAN DARI LOMBA CERDAS CERMAT

  Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR-RI adalah merupakan kegiatan tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa...